Anggaran DBHCHT Sumenep 2021 Diperuntukkan untuk Tiga Program

Kepala ESDA Setda Sumenep, Mohammad Sahlan (foto: Ist.).
Kepala ESDA Setda Sumenep, Mohammad Sahlan (foto: Ist.).

asatoe.co, Sumenep – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diperuntukkan untuk tiga program.

Ketiga program itu antara lain, 50 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.

“Realisasi DBHCHT tahun anggaran 2021 ada perubahan, yakni 50 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani tembakau dan pekerja pabrik rokok,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Sahlan, anggaran DBHCHT tahun ini diperuntukkan untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh, Anwar.

Selain itu juga ada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun), Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA), dan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep.

“Kami berharap anggaran ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh OPD,” harapnya.

Sekadar diketahui, DBHCHT sendiri adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Kebijakan ini, salah satunya, bertujuan mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *