FGSNI Sumenep Gelar Audiensi, Kemenag Jatim: Kami Siap Berikan Surat Rekomendasi

FGSNI Sumenep bersama Kabid PendMa Kanwil Kemenag Jatim, Drs. M. Syamsuri,M.Pd, dan Kasi GTK Kanwil Kemenag Jatim, Drs. Suprat, M.Ed usai audiensi di Surabaya.
FGSNI Sumenep bersama Kabid PendMa Kanwil Kemenag Jatim, Drs. M. Syamsuri,M.Pd, dan Kasi GTK Kanwil Kemenag Jatim, Drs. Suprat, M.Ed usai audiensi di Surabaya.

asatoe.co, Sumenep – Forum Guru Sertifikasi Non Impassing (FGSNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar audiensi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur yang berdomisili di Surabaya, Selasa (9/11/2021).

Kedatangan FGSNI tersebut dipimpin oleh Ketua FGSNI Kabupaten Sumenep, Siti Munadliroh, bersama 6 (enam) pengurus lainnya.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi melalui sambungan sellular, Sekretaris Umum FGSNI, Sutikno menyampaikan, pihaknya akan terus bergerak memperjuangkan kesetaraan bagi para guru sertifikasi yang telah mengabdi hingga puluhan tahun di lembaga-lembaga swasta, khususnya di bawah naungan Kemenag Sumenep.

“FGSNI Sumenep sebagai wadah aspirasi akan terus berupaya dan bergerak mengetuk pintu semua pemangku kebijakan yg ada,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, FGSNI Sumenep telah bergabung dengan FGSNI Pusat yang diketuai oleh Agus Muhtar. Ia berharap aspirasi yang dibawa dapat segera terealisasi mengingat hal tersebut merupakan salah satu janji Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami berharap dengan Menteri Agama RI untuk merealisasikan SK Inpassing turun di tahun 2021. Hal ini sebagai bentuk dari janji beliau, dalam hal ini Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)” terangnya.

Audiensi tersebut disambut dengan tangan terbuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PendMa) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Drs. M. Syamsuri,M.Pd, dan Kasi GTK Kanwil Kemenag Jawa Timur, Drs. Suprat, M.Ed.

“Kami siap memberikan surat rekomendasi kepada FGSNI Kabupaten Sumenep sebagai upaya memperjuangkan turunnya SK Inpassing pada tahun 2021,” Ungkap Syamsuri.

Selain itu, Syamsuri juga menyatakan, yang berhak mengeluarkan SK Inpassing adalah Kemenag RI, namun pihaknya tetap mendukung perjuangan para guru sertifikasi.

“Pada dasarnya, SK Inpassing adalah kewenangan Kemenag Pusat, namun kita tetap mensupport perjuangan guru sertifikasi yang tergabung dalam FGSNI agar SK Inpassing turun tahun ini,” Tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *