asatoe.co, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menyatakan bahwa pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI merupakan langkah yang lebih efisien dibanding mempertahankan rumah jabatan anggota (RJA) yang selama ini digunakan.
Menurut Said, anggaran yang dihabiskan untuk pemeliharaan dan rehabilitasi rumah jabatan justru membebani keuangan negara. Biaya tersebut, kata dia, mencakup berbagai pos seperti perawatan taman, pengamanan, hingga perbaikan infrastruktur rumah, yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
“Dari sisi efisiensi anggaran, lebih baik negara memberikan tunjangan perumahan daripada terus-terusan mengeluarkan biaya besar untuk rumah jabatan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Politisi asal Sumenep itu juga menilai bahwa skema tunjangan perumahan membuka peluang optimalisasi aset negara. Ia menyarankan agar kompleks rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan, bisa dialihkan untuk keperluan lain, seperti digunakan oleh pejabat eselon yang belum memiliki rumah dinas.
“Kalau tidak lagi digunakan oleh anggota DPR, rumah-rumah itu bisa dimanfaatkan oleh negara untuk pejabat lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Said turut menyoroti bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama ini sudah lebih dahulu menerima tunjangan perumahan. Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang diambil DPR merupakan penyesuaian logis sekaligus relevan dengan kondisi saat ini, terutama karena rumah jabatan dinilai sudah tidak lagi mendukung kelancaran kinerja para legislator.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa gaji pokok anggota DPR RI periode 2024–2029 tetap berada di angka sekitar Rp7 juta per bulan. Namun, beberapa komponen tunjangan mengalami penyesuaian. Di antaranya tunjangan beras yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, serta tunjangan transportasi yang meningkat dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta.
Dengan penyesuaian tersebut, total penghasilan anggota DPR kini mencapai sekitar Rp70 juta per bulan. Mulai periode ini, anggota DPR tidak lagi memperoleh rumah jabatan, melainkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sebagai gantinya. (*)