Appraisal Sudah Jalan, Silvia Putri Klaim Berkas Tak Pernah Masuk

Ist.
Ist.

asatoe.co, Pamekasan – Proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Bukit Damai kembali menyeret nama BNI Pamekasan ke pusaran sorotan publik. Pasalnya, klaim internal bank dinilai tak selaras dengan fakta di lapangan, terutama terkait tahapan appraisal rumah atas nama debitur Firda.

Fakta appraisal mencuat setelah Annisa, yang disebut berasal dari BNI Wilayah Jawa Timur, diketahui telah melakukan penilaian (appraisal) unit rumah di Perumahan Bukit Damai pada 11 November 2025. Tahapan ini umumnya dilakukan ketika proses administrasi KPR telah berjalan di internal perbankan.

Bacaan Lainnya

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Annisa justru merespons singkat dan terkesan menghindari klarifikasi.

“Ini dengan siapa, dapat nomor saya dari mana, langsung ketemu aja,” ujar Annisa, Rabu (14/1).

Proses appraisal tersebut diperkuat dengan bukti percakapan elektronik yang ditunjukkan langsung oleh pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana. Bukti itu menunjukkan adanya koordinasi antara pihak BNI dan pengembang terkait agenda appraisal.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat appraisal bukanlah tahapan awal, melainkan lanjutan setelah berkas pengajuan KPR diproses oleh pihak bank.

Ironisnya, pernyataan berbeda justru disampaikan Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri. Ia menegaskan bahwa pengajuan KPR atas nama Firda telah ditolak sejak awal di KCP Prenduan dan mengklaim berkas tersebut tidak pernah sampai ke BNI Cabang Pamekasan.

“Kami tidak pernah menerima berkas Firda ke cabang. Jadi kami juga bingung, apa yang mau disetujui, berkasnya saja tidak pernah masuk ke BNI Cabang Pamekasan,” ujar Putri saat ditemui wartawan, Rabu (14/1) pagi.

Putri juga membantah adanya proses lanjutan terhadap pengajuan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau memang tidak disetujui, tentu ada alasan, bisa terkait SLIK OJK atau hal lain yang berhubungan dengan kredit. Tapi itu tidak bisa kami sampaikan ke publik karena diatur undang-undang. Informasi itu hanya boleh disampaikan kepada calon nasabah,” dalihnya.

Ia menambahkan bahwa pihak cabang hanya menjalankan tugas sesuai aturan internal.

“Kami ini petugas yang dibatasi banyak SOP. Kalau ada proses yang tidak berlanjut, pemberitaan itu hanya asumsi,” imbuhnya.

Namun demikian, publik menilai pernyataan tersebut belum mampu menjelaskan secara logis mengapa appraisal telah dilakukan, sementara pihak cabang bersikukuh menyatakan berkas pengajuan tidak pernah diterima. Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya koordinasi internal BNI, sekaligus memunculkan kesan pengaburan informasi kepada publik.

Pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, bahkan menegaskan kesiapannya membuktikan proses appraisal tersebut.

“Pak Angga dan Bu Annisa dari kantor wilayah BNI itu sudah datang tanggal 11 November 2025, sekitar jam tiga sore. Kalau saya berani membuktikan itu, sampai ke mana pun saya berani. Tapi hati-hati bagi yang membuat pengakuan bohong,” tegas Wirya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026) sore.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Wilayah Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan appraisal dimaksud. Redaksi asatoe.co tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.p

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *