asatoe.co, Sumenep – Penjelasan Bank BNI Cabang Pamekasan mengenai proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali menuai tanda tanya. Bank pelat merah tersebut menyatakan pengajuan masih berada pada tahap awal berupa pra-skrining administrasi. Namun pernyataan itu berseberangan dengan fakta lapangan yang disampaikan pihak pengembang Perumahan Bukit Damai.
Dalam pernyataan resminya, Kepala BNI Cabang Pamekasan, Wahyudi Pangkat S., menegaskan bahwa proses KPR belum memasuki tahapan analisis kredit maupun pengambilan keputusan. Menurut BNI, saat ini tahapan yang dilakukan baru sebatas pengumpulan dan verifikasi dokumen calon debitur.
BNI juga menyampaikan masih terdapat sejumlah komponen yang dinilai belum memenuhi ketentuan, mulai dari kesesuaian sumber pendapatan hingga skema pembiayaan, sehingga proses belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Narasi tersebut secara tidak langsung menempatkan kendala pengajuan pada aspek kelayakan administratif dari pengembang dan calon nasabah.
Namun pernyataan itu dipatahkan oleh Pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana. Ia mengungkap bahwa tim appraisal dari BNI wilayah Jawa Timur telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan sejak November 2025.
“Tim dari BNI wilayah datang langsung ke Bukit Damai pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Yang hadir Pak Angga dan Ibu Annisa. Itu jelas appraisal lapangan, dan saya siap mempertanggungjawabkan keterangan ini,” tegas Wirya saat ditemui wartawan, Rabu (14/1).
Wirya menilai, kehadiran tim appraisal menjadi bukti bahwa proses KPR tidak lagi berada pada tahap awal sebagaimana disampaikan BNI. Ia mempertanyakan konsistensi penjelasan bank yang menyebut proses masih sebatas pra-skrining administrasi.
“Kalau memang masih di tahap pra-skrining, lalu fungsi appraisal lapangan itu apa?” ujarnya.
Perbedaan versi antara bank dan pengembang tersebut memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan BNI Cabang Pamekasan dalam menyampaikan posisi sebenarnya dari proses pengajuan KPR, serta kesan pengalihan tanggung jawab kepada pihak pengembang.
Meski BNI menyatakan bahwa appraisal hanya bagian dari pengumpulan data awal dan tidak otomatis berujung pada persetujuan kredit, penjelasan itu dinilai belum menjawab kegelisahan publik. Terutama terkait alasan terhentinya proses KPR setelah penilaian fisik objek pembiayaan dilakukan.
Situasi ini turut memantik sorotan atas dugaan praktik penanganan pembiayaan perumahan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan pengembang.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak BNI belum memberikan keterangan detail mengenai alasan appraisal dilakukan sebelum proses dinyatakan berhenti di tahap pra-skrining, maupun menanggapi tudingan adanya perlakuan tidak proporsional terhadap pengembang Perumahan Bukit Damai.