BNI Pamekasan Luruskan Informasi KPR Bukit Damai

Ilustrasi.
Ilustrasi.

asatoe.co, Pamekasan – Pimpinan BNI Cabang Pamekasan, Wahyudi Pangkat S., menyampaikan holding statement resmi BNI menanggapi pemberitaan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Pamekasan, khususnya yang berkaitan dengan Perumahan Bukit Damai.

Pernyataan tersebut, kata Wahyudi, dimaksudkan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami luruskan bahwa proses pengajuan KPR yang diberitakan itu masih berada pada tahap pra-skrining awal, yakni pengumpulan dan klarifikasi dokumen. Belum masuk ke tahap analisa kredit maupun pengambilan keputusan,” ujar Wahyudi, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap pra-skrining tersebut, BNI melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data calon nasabah sebelum proses dapat dilanjutkan.

“Berdasarkan hasil pra-skrining awal, memang masih terdapat beberapa aspek yang perlu kejelasan dan pemenuhan persyaratan, seperti kesesuaian sumber penghasilan, struktur pembiayaan, serta kelayakan kredit sesuai ketentuan perbankan,” jelasnya.

Wahyudi menegaskan, bahwa kondisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan kredit. Seluruh tahapan yang dilakukan, menurutnya, merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian perbankan.

“Tidak ada penolakan sepihak. Ini murni prosedur verifikasi awal untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kualitas pembiayaan,” tegasnya.

BNI, lanjut Wahyudi, juga terbuka untuk memberikan penjelasan dan pendampingan lebih lanjut kepada calon nasabah maupun pihak terkait melalui kantor cabang sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi holding statement dan penjelasan tersebut, pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, menyatakan bahwa klarifikasi resmi dari BNI sejalan dengan hal yang sejak awal ia harapkan, yakni kejelasan informasi.

“Sejak awal yang saya minta sebenarnya sederhana: kejelasan. Kalau memang masih pra-skrining, sampaikan pra-skrining. Jangan sampai di lapangan berkembang seolah-olah sudah masuk tahap keputusan,” kata Wirya.

Menurut Wirya, persoalan utama yang memicu kekecewaan bukanlah soal disetujui atau tidaknya pengajuan KPR, melainkan cara informasi itu disampaikan di awal proses.

“Developer itu tidak pernah memaksa harus disetujui. Yang kami butuhkan adalah kepastian posisi proses, supaya kami bisa menyesuaikan langkah,” ujarnya.

Ia menilai, tahapan pra-skrining merupakan hal wajar dalam dunia perbankan. Namun, ketika proses seperti appraisal sudah dilakukan tanpa penjelasan yang utuh, hal tersebut berpotensi menimbulkan ekspektasi berlebihan.

“Kalau sudah appraisal, secara awam orang mengira ini sudah masuk tahap serius. Padahal ternyata masih bisa berhenti. Ini yang seharusnya dijelaskan dari awal,” ucapnya.

Wirya mengapresiasi langkah BNI Cabang Pamekasan yang akhirnya menyampaikan holding statement secara terbuka dan memberikan penjelasan langsung kepada publik.

“Dengan penjelasan seperti ini, saya kira sudah jelas duduk perkaranya. Ke depan, saya harap komunikasi seperti ini bisa dilakukan sejak awal agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkas Wirya.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Wahyudi Pangkat S. serta tanggapan dari pihak pengembang, polemik KPR Bukit Damai kini mengerucut pada satu isu utama, pentingnya komunikasi yang jujur, utuh, dan transparan sejak tahap awal proses pembiayaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *