BP2D DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi

Istimewa.
Ist.

asatoe.co, Sumenep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian laporan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/6/2026).

Juru bicara BP2D, Abd. Rahman, mengatakan bahwa perubahan Perda ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas fiskal daerah.

Bacaan Lainnya

“Pembangunan daerah tidak bisa dipisahkan dari prinsip otonomi. Sebagai daerah otonom, kita punya tanggung jawab untuk menghadirkan pemerintahan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rahman, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis. Karena itu, pengelolaannya harus disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan aktual di lapangan.

“Peningkatan PAD menjadi salah satu kunci untuk memperluas ruang fiskal daerah. Raperda ini kami bahas sebagai bentuk tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Raperda ini mengacu pada surat evaluasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13/2052/Keuda. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan ketentuan yang lebih mutakhir, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Rahman menuturkan bahwa BP2D telah melakukan pembahasan mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim juga mencermati kondisi penerimaan PAD selama ini untuk memastikan revisi yang diajukan benar-benar menjawab tantangan dan kebutuhan saat ini.

“Dengan revisi ini, kami berharap sistem pemungutan pajak dan retribusi menjadi lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Harapannya tentu berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kemandirian fiskal jangka panjang.

“Targetnya adalah menciptakan sistem keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan, agar kita tidak terus bergantung pada transfer pusat,” pungkas Rahman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *