asatoe.co, Surabaya – Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta penghambatan proses penyidikan kasus penggelapan kendaraan yang tengah ditangani Polsek Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Pengaduan itu berawal dari kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1259 TT milik Abdul Hamid. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Kalianget, namun kemudian diketahui berada di Polsek Lakasantri, Surabaya.
Hamid mengaku kecewa terhadap penanganan perkara yang dinilainya berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menyebut, sejak melaporkan kasus tersebut, prosesnya berjalan lamban dan justru memunculkan persoalan baru.
“Mobil saya dibawa oleh seseorang bernama Ipul dan tidak dikembalikan. Setelah ditelusuri, kendaraan itu ternyata berada di Polsek Lakasantri. Namun saat saya datang untuk mengambil sebagai pemilik sah, saya tidak diperbolehkan oleh Kanit Reskrim setempat. Sampai sekarang mobil saya belum diserahkan,” kata Hamid kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
Merasa haknya sebagai korban tidak dipenuhi, Hamid akhirnya menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan AKP Sunaryo ke Propam Polda Jawa Timur. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan.
Lebih jauh, Hamid juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat. Ia mengklaim, karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses pengambilan kendaraan justru dipersulit.
“Saya merasa dipermainkan. Kalau memang tidak ada masalah hukum, seharusnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, AKP Sunaryo membenarkan bahwa kendaraan dimaksud berada di Polsek Lakasantri. Namun ia menyatakan masih terdapat persoalan teknis yang belum diselesaikan.
“Silakan datang ke kantor supaya bisa kita komunikasikan dengan baik. Perkara ini sudah diketahui oleh Kapolrestabes. Masih ada persoalan teknis yang perlu diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Hamid berharap Bidang Propam Polda Jawa Timur dapat menangani laporannya secara profesional dan transparan.
“Kalau dibiarkan, oknum seperti ini justru akan mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.
Diduga Hambat Penyidikan, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Diadukan ke Propam Polda Jatim