DPRD Sumenep Gelar Paripurna Persetujuan RPJPD 2025-2045

Penandatanganan persetujuan bersama Perda RPJPD antara Bupati Sumenep dengan DPRD Sumenep.
Penandatanganan persetujuan bersama Perda RPJPD antara Bupati Sumenep dengan DPRD Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat paripurna persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (03/07/2024).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, perwakilan Forkopimda, Forkopimcam, Kepala OPD dan Pimpinan Organisasi Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Indra Wahyudi selaku Wakil Ketua DPRD Sumenep. Dalam paripurna tersebut ia langsung mempersilakan Juru Bicara Pansus Nur Aini untuk menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) rancangan Perda RPJPD 2025-2045.

Nur Aini menyampaikan, RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah setiap lima tahun.

“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep, pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045 dimulai pada tanggal 19 Juni hingga 02 Juli 2024, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep dan di Kantor Bappeda Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah mengatakan, bahwa rancangan visi untuk 20 tahun ke depan yaitu Sumenep bermartabat, maju, dan berkelanjutan. Visi Pemkab Sumenep ini dijabarkan menjadi delapan misi atau agenda pembangunan;

1. Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera
2. Meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset, dan teknologi.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif
4. Penguatan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas
7. Pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan
8. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan

“Rencana pembangunan jangka panjang atau RPJPD ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan yang terarah dan terpadu,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *