asatoe.co, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (2/7/2025).
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa usulan tiga Raperda ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat melalui regulasi yang tepat.
“Sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah, DPRD memiliki peran penting dalam membentuk perda yang berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Tiga Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah,
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, dan
Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
Zainal menjelaskan, Raperda Sistem Kesehatan Daerah akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan layanan kesehatan yang terpadu dan berkelanjutan.
“Ini penting untuk mendorong sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan profesi kesehatan demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, usulan tentang perlindungan petambak garam dinilai penting mengingat potensi besar garam di wilayah pesisir Sumenep.
“Kita butuh regulasi yang tak hanya melindungi, tapi juga memberdayakan petambak agar lebih sejahtera,” tambahnya.
Adapun Raperda terkait pengendalian pencemaran air permukaan ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan tambak udang.
“Kita ingin pengelolaan tambak udang yang berwawasan lingkungan. Raperda ini mengatur dari perencanaan hingga pengawasan, dengan pendekatan hukum yang proporsional dan mendidik,” tegas Zainal.
Ia mengajak semua pihak memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD.
“Semoga ketiga Raperda ini bisa menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumenep,” pungkasnya.