asatoe.co, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Paramadina dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Madura terkait penolakan terhadap sejumlah pasal kontroversi pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Tuntutan mahasiswa saat aksi pada, 7-8 Juli 2022 itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir bersama Wakil Ketua DPRD M. Syukri di kantor DPR RI di Jakarta pada, Selasa (12/7/2022) kemarin.
“Aspirasi yang sudah kami terima dari adik-adik mahasiswa pada aksi kemarin sudah kami antarkan kepada pimpinan DPR RI di Jakarta,” ujar Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.
Menurut Hamid, surat yang berisi tuntutan itu diantarkan langsung ke pimpinan DPR RI, sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.
“Ini komitmen kami, seperti yang sudah disampaikan pada mahasiswa saat aksi,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, aspirasi mahasiswa adalah suara masyarakat Sumenep yang perlu dan wajib ditindaklanjuti ke DPR RI yang memiliki tupoksi.
“Kami di daerah, hanya menyampaikan apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa. Kewenangannya ada di DPR RI dengan pemerintah pusat,” tandasnya.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam HMI Komisariat Paramadina dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Madura menggelar aksi untuk rasa di depan kantor DPRD Sumenep. Dalam aksinya mereka menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai kontroversi dan sangat merugikan terhadap masyarakat.