asatoe.co, Sumenep – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menyalurkan dana hibah, bantuan sosial, serta gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui bank daerah, khususnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.
Dorongan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Fraksi PKB dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan meningkatkan peran lembaga keuangan lokal dalam mendukung pembangunan Sumenep.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, Rasidi, mengatakan bahwa hingga kini seluruh penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk hibah, bantuan sosial, dan gaji ASN maupun PPPK, masih dilakukan melalui Bank Jatim sebagai bank kas daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya mulai dievaluasi, mengingat Sumenep memiliki BPRS Bhakti Sumekar, bank milik daerah yang terbukti memiliki kinerja keuangan yang sehat, dikelola secara profesional, dan memiliki jaringan layanan yang luas hingga tingkat kecamatan.
“Selama ini penyaluran dana APBD masih sepenuhnya melalui Bank Jatim. Padahal kita punya bank sendiri, BPRS Bhakti Sumekar, yang jelas-jelas milik daerah dan telah berperan besar dalam membantu masyarakat kecil melalui pembiayaan berbasis syariah. Pemerintah daerah seharusnya memberi ruang yang lebih besar bagi lembaga ini,” ujar Rasidi, Selasa (29/10/2025).
Ia menegaskan, pelibatan BPRS Bhakti Sumekar dalam mekanisme penyaluran hibah dan gaji PPPK bukan hanya sekadar upaya administratif, tetapi merupakan strategi konkret memperkuat fondasi ekonomi lokal. Dengan melibatkan bank daerah, dana APBD yang beredar akan tetap berputar di wilayah Sumenep dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal teknis perbankan, tetapi soal keberpihakan terhadap ekonomi rakyat. Selama uang daerah terus berputar di bank luar daerah, potensi perputaran ekonomi lokal menjadi terbatas. Kalau BPRS Bhakti Sumekar dilibatkan, uang daerah akan kembali menghidupkan ekonomi masyarakat Sumenep,” tambahnya.
Rasidi juga menilai, pelibatan bank daerah dalam sistem penyaluran keuangan pemerintah akan mendukung visi kemandirian fiskal daerah. Ia mencontohkan beberapa kabupaten di Indonesia yang telah menggandeng bank daerah dalam penyaluran hibah maupun program bantuan sosial, tanpa menyalahi aturan tentang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Kami memahami bahwa RKUD berada di Bank Jatim, tetapi hal itu bukan berarti bank daerah seperti BPRS Bhakti Sumekar tidak bisa dilibatkan. Pemerintah bisa membuka ruang kerja sama antarbank, sehingga prosesnya tetap sesuai regulasi tetapi memberi manfaat langsung bagi ekonomi lokal,” ungkapnya.
Fraksi PKB DPRD Sumenep berencana mendorong pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD terkait skema kerja sama tersebut. Rasidi menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kebijakan ini agar memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat, baik melalui peraturan bupati maupun nota kesepahaman antarbank daerah.
“Kami tidak ingin bank daerah hanya menjadi simbol kepemilikan daerah tanpa peran nyata. Kalau BPRS Bhakti Sumekar bisa menjadi mitra resmi dalam penyaluran hibah dan gaji PPPK, itu akan menjadi wujud nyata kemandirian ekonomi Sumenep,” pungkasnya.
