asatoe.co, Sumenep – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mengawal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Tembakau, Raperda Pondok Pesantren, dan Raperda Pengelolaan Aset Daerah.
Anggota Fraksi PKB, Irwan Hayat, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut menyentuh aspek fundamental kehidupan masyarakat Sumenep, baik di bidang ekonomi, pendidikan, maupun tata kelola pemerintahan.
Raperda Tembakau
Menurut Irwan, raperda tembakau tidak hanya berfokus pada tata niaga dan distribusi hasil panen. Lebih dari itu, pengaturan juga mencakup peningkatan kualitas produksi, perlindungan petani, penguatan akses pasar, hingga mendorong diversifikasi produk turunan tembakau.
“Raperda ini harus mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi petani tembakau, mulai dari proses budidaya hingga pemasaran. Tidak kalah penting, pengendalian dampak lingkungan dari industri tembakau juga perlu dipikirkan,” tegasnya.
Raperda Pondok Pesantren
Sementara itu, raperda pondok pesantren diarahkan untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Tidak hanya mengatur aspek kelembagaan, tetapi juga dukungan pemerintah daerah dalam hal peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi santri, dan pelestarian tradisi keilmuan pesantren.
“Pesantren adalah jantung pendidikan di Sumenep. Melalui raperda ini, kami ingin memastikan pesantren mendapatkan dukungan yang proporsional, baik dalam pembiayaan maupun dalam akses program-program pembangunan,” kata Irwan.
Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Adapun raperda pengelolaan aset daerah dipandang strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Raperda ini mencakup pendataan, pemanfaatan, hingga pengawasan aset milik daerah agar tidak ada penyalahgunaan.
Selain itu, optimalisasi aset juga diharapkan mampu menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diluar sektor pajak dan retribusi.
“Kami tidak ingin aset daerah dibiarkan terbengkalai atau bahkan hilang pengelolaannya. Melalui raperda ini, setiap aset akan memiliki kejelasan fungsi, manfaat, dan kontribusi bagi pembangunan Sumenep,” jelasnya.
Irwan menegaskan bahwa Fraksi PKB akan mengawal pembahasan raperda ini hingga pengesahan, dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.
“Kami mengajak semua pihak, mulai dari petani, kalangan pesantren, hingga akademisi dan pegiat transparansi, untuk memberi masukan. Dengan begitu, produk hukum yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.