asatoe.co, Sumenep – Persoalan kasus lelang proyek Pasar Anom Blok Sayur Tahap I yang diduga ilegal itu tak kunjung menemui titik terang.
Usai pernyataan salahsatu resepsionis Inspektorat Sumenep berinisial N yang menyampaikan pihaknya belum mengerti atas persoalan perubahan KAK Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I, persoalan itu terus bergulir seoalah menjadi bola liar.
Pasalnya, pasca respon Inspektorat itu, pakar hukum senior Aktivis Anti Korupsi, R.B Arifin Abdurrahman, angkat bicara pada beberapa media, pada Jumat (17/09/2021) kemarin, yang menuntut pihak terkait untuk menjabarkan apa saja persyaratan yang substansial dan atau tidak substansial.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LPSE Kabupaten Sumenep, Idham Halil, angkat bicara. Dia menjelaskan, peserta tender dianggap lulus jika telah lulus penawaran administrasi dan teknis.
“Kita tidak memahami konsep diluar bahwa ada yang substansial dan tidak substansial,” terangnya.
Idham menegaskan, apa yang sudah dilakukan oleh Pokja di lapangan sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada. “Jadi secara regulasi sudah benar itu Pokja,” tegasnya.
Dia menerangkan, tugas dan fungsi PPKo adalah menetapkan spesifikasi teknis, KAK, HPS, dll. Sedangkan tugas dan fungsi LPSE adalah melelangkan.
“Jadi, perubahan konsep itu ada di PPKo bukan di kita. Jadi LPSE tidak melempar tanggung jawab, tapi kita petakan,” tegas Idham.
Pihaknya mengaku tidak tahu-menahu terkait persyaratan yang ada, karena penyusun persyaratan untuk mengikuti lelang adalah PPKo yang kemudian dibreakdown ke dalam spesifikasi teknis dan diusulkan pada LPSE untuk selanjutnya dicopy-paste ke dalam dokumen pemilihan.
“Jadi, ranah kita adalah pada saat pengumuman sampai penetapan. Setelah itu ranah PPKo, monggo,” pungkasnya.