Ketua DPRD Sumenep Dukung Penertiban Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

asatoe.co, Sumenep — Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban tempat hiburan malam di wilayah tersebut, khususnya selama bulan suci Ramadan.

Ia menilai upaya tersebut penting dilakukan guna menjaga suasana religius masyarakat serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi di Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Dukungan itu juga muncul setelah adanya aspirasi dari para ulama, habaib, dan tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS). Mereka sebelumnya meminta pemerintah daerah menutup sejumlah tempat hiburan malam yang dianggap tidak selaras dengan nuansa Ramadan.

“Kami sangat mendukung penertiban tempat hiburan malam di Sumenep. Jika memang tidak sesuai aturan, kami dorong untuk ditutup permanen. Tidak ada toleransi bagi hiburan malam yang melanggar,” kata Zainal, Rabu (4/3/2026).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa Sumenep dikenal sebagai daerah dengan karakter religius. Karena itu, aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan norma agama perlu dibatasi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus merespons aspirasi para tokoh agama dengan serius. Salah satunya melalui evaluasi terhadap perizinan tempat usaha hiburan malam.

“Kalau izinnya tidak sesuai peruntukan atau melanggar ketentuan, sebaiknya langsung ditutup permanen,” ujarnya.

Zainal juga menilai penertiban semacam ini tidak hanya dilakukan saat Ramadan saja. Ia berharap langkah serupa tetap diterapkan pada bulan-bulan lainnya.

“Persoalan hiburan yang tidak sesuai nilai agama harus ditertibkan, baik saat Ramadan maupun di luar Ramadan,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD Sumenep siap mengawal aspirasi para tokoh agama. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *