KJS Kritik Rilis KEI: Jangan Stigmatisasi Media!

Ketua asosiasi wartawan dan media di Sumenep berkumpul membahas rilis KEI yang menuding pemberitaan pers menyesatkan.
Ketua asosiasi wartawan dan media di Sumenep berkumpul membahas rilis KEI yang menuding pemberitaan pers menyesatkan.

asatoe.co, Sumenep – Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) menyampaikan keberatan atas isi siaran pers PT Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEI) tertanggal 25 Juni 2025, yang menuding sejumlah pemberitaan media sebagai tidak faktual bahkan fitnah.

Pernyataan kontroversial tersebut tercantum dalam poin ketujuh rilis resmi perusahaan migas itu, yang menyebut laporan media terkait aktivitas mereka di wilayah Pagarungan Besar, Pulau Kangean, tidak berdasar dan menyesatkan.

Bacaan Lainnya

Ketua KJS, M. Hariri, menilai tudingan tersebut sebagai bentuk penghakiman sepihak terhadap media. Ia menegaskan bahwa kritik seperti itu tidak semestinya dilontarkan secara umum tanpa menyebut media ataupun konten yang dimaksud secara spesifik.

“Pernyataan tersebut tidak etis dan terkesan menyamaratakan seluruh media. Jika ada keberatan atas suatu pemberitaan, KEI semestinya menempuh hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan melempar tuduhan terbuka,” ujar Hariri, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, kerja jurnalistik dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk dalam hal verifikasi dan keberimbangan informasi.

Hariri menambahkan, tudingan KEI yang tidak disertai kejelasan media dan materi berita yang dianggap bermasalah berpotensi menciptakan stigma buruk terhadap profesi pers dan membahayakan kebebasan berekspresi.

“Pernyataan seperti itu bisa menggiring opini publik bahwa media adalah pengganggu aktivitas usaha, padahal sebaliknya, media menjalankan fungsi kontrol sosial demi keterbukaan dan akuntabilitas,” ujarnya.

KJS menyerukan agar pihak KEI bersikap lebih terbuka dan membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers, khususnya di Sumenep. Kritik seharusnya dijadikan ruang dialog, bukan dijadikan alasan untuk melemahkan legitimasi media.

“Media bukan penghalang pembangunan, justru menjadi mitra strategis untuk memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan publik,” tegas Hariri.

Sebelumnya, KEI merilis pernyataan resmi kepada sejumlah redaksi media lokal, menyikapi maraknya pemberitaan tentang penolakan warga terhadap survei seismik perusahaan tersebut.

Dalam rilis tersebut, KEI menegaskan bahwa aktivitasnya sudah sesuai regulasi, berada dalam pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Sebagai tambahan catatan, selain KJS, sebanyak sembilan asosiasi wartawan dan organisasi media di Sumenep juga turut menyampaikan sikap serupa, di antaranya: PWI, PWRI, IWO, JMSI, SMSI, MIO, AWDI, AJS, dan AMOS. Seluruhnya kompak mengecam pernyataan KEI yang dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi korporasi yang baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *