asatoe.co, Sumenep – Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menargetkan pembahasan 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) selesai dalam kurun waktu setahun.
Keinginan Komisi I itu telah dibahas pada saat rapat pembahasan dengan Sekretariat DPRD Sumenep pada 20 Juli 2022. Dalam rapat tersebut dibahas tentang rencana kerja Sekretariat DPRD tahun 2023, khususnya pada bagian persidangan dan perundang-perundangan.
“Jadi sejak 2023, DPRD dapat menyelesaikan 8 raperda dalam setahun,” kata Darul-panggilan akrab Darul Hasyim Fath, Kamis (21/7/2022).
Menurut Darul, kinerja lembaga legislatif perlu dimaksimalkan untuk menyelesaikan sejumlah raperda itu. Menyelesaikan perundang-undangan atau raperda, kata dia, bagian dari tugas legislatif.
Produk hukum atau Perda yang dihasilkan legislatif menjadi tolak ukur kinerja para wakil rakyat. Meskipun diakui bahwa penyusunan raperda harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar selesai, tetapi berdampak baik pada pembangunan daerah.
“Percuma legislatif membuat regulasi jika pada akhirnya tidak bermanfaat,” imbuhnya.
Selain menargetkan penyelesaian 8 raperda dalam setahun, Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga meminta agar melakukan review atau kajian terhadap perda-perda Kabupaten Sumenep yang telah usang.
“Saya minta dalam kajian ini melibatkan stakeholder, masyarakat, dan akademisi,” ujar dia, memungkasi.