Komisi II DPRD Sumenep Minta Penataan PKL Dilakukan Secara Dialogis dan Terencana

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat.

asatoe.co, Sumenep – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar dengan pendekatan yang humanis dan berbasis perencanaan matang. Penataan ini dinilai penting guna menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan perkotaan yang padat aktivitas.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, mengingatkan bahwa para PKL turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, proses penertiban tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan para pedagang dalam dialog kebijakan.

Bacaan Lainnya

“PKL adalah bagian dari penggerak ekonomi lokal. Mereka harus diajak bicara, bukan hanya dipindahkan begitu saja,” ujar Irwan, Kamis (17/4/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menekankan pentingnya kesiapan tempat relokasi sebelum tindakan penertiban dilakukan. Lokasi baru, menurutnya, harus layak dan strategis agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.

“Relokasi harus dirancang dengan matang. Jangan sampai pedagang kehilangan mata pencaharian karena tempat baru tidak mendukung,” tambahnya.

Irwan juga menyarankan agar Pemkab melakukan kajian kelayakan terhadap lokasi relokasi yang direncanakan. Ia menilai, penataan yang tidak tepat berisiko mematikan usaha kecil dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penertiban harus berpihak pada pemberdayaan, bukan penggusuran. Jika PKL difasilitasi dengan baik, mereka bisa mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong agar organisasi pedagang turut dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan penataan, guna menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Ini harus jadi solusi jangka panjang, bukan sekadar tindakan reaktif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemkab Sumenep melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait telah melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Slamet Riadi, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Senin (14/4/2025) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *