asatoe.co, Sumenep – Setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat pleno ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) di Aula KPU Sumenep pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Sumenep, Kodim 0827, serta perwakilan partai politik pengusung dan pendukung kedua pasangan calon.
Pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Kiai Imam Hasyim, turut hadir secara daring, bersama Komisioner KPU Divisi Data, Malik Mustofa, serta Farid dari Divisi Hukum.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses Pilkada Sumenep 2024, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima, terlepas dari isi putusan tersebut.
“Salinan putusan MK kami terima pada pukul 23.00 tanggal 5 Februari. Meskipun diterima di malam hari, hari tersebut tetap dihitung sebagai hari pertama. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, penetapan wajib dilaksanakan pada tanggal yang telah ditentukan,” ujar Syamsi dalam sambutannya.
Syamsi juga mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada pasangan calon terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Kami berharap seluruh tahapan ini berjalan lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini,” tambahnya.
Dengan terlaksananya rapat pleno ini, KPU Sumenep resmi menetapkan pasangan calon terpilih dan menyelesaikan salah satu tahapan krusial dalam Pilkada 2024, menandai awal kepemimpinan baru di Kabupaten Sumenep.