asatoe.co, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025, di Hotel El Malik. Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, secara langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dalam acara resmi yang menandai tahapan akhir kewenangan KPU dalam proses pemilihan kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Nurussyamsi menjelaskan bahwa setelah SK diterima, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas serta mengusulkan pelantikan pasangan calon terpilih ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hasil Pilkada harus melalui DPRD terlebih dahulu untuk dibahas dalam rapat paripurna, sebelum akhirnya diusulkan ke Pemprov Jatim untuk proses pelantikan,” ungkapnya.
Berdasarkan komunikasi dengan pimpinan DPRD, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada 12 atau 13 Februari 2025.
“Tugas KPU sudah selesai pada tahap ini. Selanjutnya, DPRD yang akan memproses usulan pelantikan agar bisa segera dilaksanakan,” tambahnya.
Selain kepada DPRD, salinan SK penetapan pasangan calon terpilih juga disampaikan kepada partai politik pengusung, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep.