asatoe.co, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep yang diajukan pasangan nomor urut 1, KH Ali Fikri – KH Muh Unais Ali Hisyam pada Rabu, (5/2/2025).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Sumenep, Kamis, 6 Februari 2025, malam, dan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025.
Rapat pleno yang menetapkan kemenangan Fauzi – Imam dipimpin oleh Ketua KPU Sumenep dan dihadiri jajaran komisioner KPU, baik secara langsung maupun daring.
“Dengan ini menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., dan KH Imam Hasyim, SH., MH., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dengan perolehan 379.858 suara atau 60,35 persen dari suara sah,” ujar Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi.
Syamsi menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan hasil penetapan kepada para pihak terkait, dan mengajukannya kepada DPRD Sumenep.
“Jumat, 7 Januari 2025, siang, kami akan menyerahkan surat keputusan ini kepada pihak terkait, sekaligus mengajukannya ke DPRD,” tandas Syamsi.