Mahasiswa Desak Hentikan Survei Migas di Kangean, Soroti Dampak Ekologis dan Ketimpangan Pembangunan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Pemkab Sumenep menolak survei seismik migas oleh Kangean Energi Indonesia (KEI).
Foto : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Pemkab Sumenep menolak survei seismik migas oleh Kangean Energi Indonesia (KEI).

asatoe.co, Sumenep – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sumenep, Rabu (25/6/2025).

Dalam aksinya, mereka menuntut dihentikannya survei seismik migas oleh Kangean Energy Indonesia (KEI) yang dinilai mengancam ekosistem laut dan kehidupan nelayan di Kepulauan Kangean.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Ahmad Faiq Hasan, menegaskan bahwa survei seismik bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

“Survei ini bukan sekadar urusan teknis migas. Ini soal kehidupan. Kalau laut rusak, nelayan kehilangan sumber penghidupan. Ini ancaman langsung terhadap ekonomi masyarakat Kangean,” tegas Faiq dalam orasinya.

Ia menuding eksplorasi migas di Kangean hanya menguntungkan korporasi dan elite tertentu, sementara warga lokal terus menghadapi infrastruktur yang tertinggal dan layanan publik yang minim.

“Sudah puluhan tahun migas diambil, tapi warga tetap harus menyeberang belasan jam hanya untuk berobat. Jalan rusak, rumah sakit tak ada. Di mana kontribusi KEI selama ini?” ujarnya lantang.

Para mahasiswa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep mencabut seluruh izin survei dan eksplorasi migas yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Pemkab tidak boleh berlindung di balik urusan kewenangan. Ini soal tanggung jawab melindungi rakyat dari kerusakan ekologis. Jangan sembunyi di balik narasi pembangunan nasional,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa kegiatan survei seismik migas merupakan proyek nasional dan bukan wewenang pemerintah kabupaten.

“Pemkab hanya memfasilitasi, tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau mengintervensi program ini,” ujarnya.

Dadang menyebut kegiatan tersebut bertujuan mendukung ketahanan energi nasional dan seluruhnya berada di bawah pengawasan pemerintah pusat melalui SKK Migas dan Kementerian ESDM.

Sementara itu, pihak Kangean Energy Indonesia (KEI) merespons gelombang penolakan dengan mengeluarkan siaran pers. Dalam keterangan tertulisnya, KEI menyebut pemberitaan media terkait protes mahasiswa sebagai bentuk provokasi dan penyebaran informasi menyesatkan.

“Beberapa pemberitaan tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik perusahaan,” tulis manajemen KEI.

KEI menegaskan bahwa pihaknya adalah kontraktor resmi pemerintah dalam proyek migas nasional dan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mengklaim telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan menjalankan manajemen lingkungan sesuai standar ISO 14001 sejak 2001.

Terkait kontribusi ke masyarakat, KEI menyebut telah melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang melibatkan warga lokal dan berbagai pihak.

“Kami terbuka untuk berdialog, namun jika ada pelanggaran hukum atau fitnah, kami tidak segan menempuh jalur hukum,” tegas manajemen KEI dalam pernyataannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *