asatoe.co, Sumenep – Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin memanas.
Pasca anggota Fraksi PKB menggagas wacana pembentukan panitia khusus (pansus) BSPS 2024, Moh. Hanafi dari Fraksi Demokrat turut memberikan pernyataan menohok.
Hanafi menyampaikan apresiasi bahkan mendorong agar wacana pansus BSPS tersebut diseriusi melihat pemberitaan terkait hal tersebut terus berseliweran di media sosial.
Pernyataan dukungan pembentukan pansus untuk membongkar dugaan penyelewengan program BSPS di Kabupaten Sumenep disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses dua, Rabu (23/4/2025).
Hanafi yang selama ini dikenal kritis itu melakukan interupsi saat sidang paripurna berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Sumenep.
“Beberapa terakhir ini saya banyak membaca berita di media massa tentang wacana pembentukan posko pengaduan BSPS bahkan wacana pembentukan pansus oleh komisi III. Tentu kami sangat mengapresiasi dengan wacana tersebut,” ujar Hanafi dalam interupsinya.
Saya, lanjut Hanafi, sebagai anggota Fraksi Demokrat bersepakat dengan hal itu. Tapi kalau itu hanya menjadi wacana dan tidak berujung sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka saya harap keriuhan yang terjadi di ruang-ruang publik itu agar secepatnya dihentikan.
Hanafi juga meminta pimpinan dewan agar menjelaskan tentang mekanisme pengambilan keputusan di masing-masing alat kelengkapan termasuk di komisi. Seperti yang saat ini sedang digaungkan Komisi III DPRD Sumenep untuk membentuk posko pengaduan BSPS hingga pansus.
“Semua itu untuk meluruskan pemahaman bersama dan tidak terjadi simpang siur pemahaman masyarakat. Karena masalah program BSPS juga muncul saat reses,” pungkas Hanafi dengan tegas.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengaku pesimis akan tercapainya pembentukan pansus tersebut sebab dana yang digelontorkan untuk BSPS tidak bersumber dari dana APBD.
“… Namun saya pesimis jika dibuat Pansus BSPS. Karena sumber dananya bukan dari APBD, itu soalnya dana APBN,” ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan posko pengaduan itu dibuka selama 10 hari, mulai 21 April 2025. Posko pengaduan buka pukul 10.00- 14.00 WIB.
Posko pengaduan ini untuk menyerap informasi dari masyarakat, baik penerima BSPS, kepala desa hingga tokoh masyarakat. Komisi III berharap ada informasi yang disampaikan berupa bukti- bukti dugaan penyimpangan program BSPS 2024.