Optimalkan Layanan Kesehatan dengan DBHCHT dan Implementasi KRIS di Sumenep

Direktur RSUD H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes.
Direktur RSUD H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes.

asatoe.co, Sumenep – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan manfaat yang signifikan tidak hanya bagi petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga bagi sektor kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati.

Menurut Erliyati, RSUD dr. H. Moh. Anwar secara konsisten mengalokasikan dana DBHCHT untuk pengadaan alat kesehatan. Pada tahun 2024, rumah sakit ini menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp 1 miliar, yang akan digunakan untuk pembelian 25 tempat tidur pasien (hospital bed).

Bacaan Lainnya

“Tahun ini kami menerima sekitar Rp 1 miliar dari DBHCHT, yang kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” ungkap Erliyati.

Keputusan ini diambil dalam rangka mempersiapkan RSUD dr. H. Moh. Anwar untuk memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit harus mematuhi berbagai ketentuan terkait tenaga kesehatan dan fasilitas, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.

Erliyati menambahkan bahwa masih ada beberapa hospital bed yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengadaan hospital bed sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas agar seluruh fasilitas dapat memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu kami optimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Adanya DBHCHT sangat membantu kami dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Sumenep,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang ber-pita cukai. “Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” ujarnya.

Dadang juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT dibagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. “Kami berharap penggunaan DBHCHT ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan,” tambahnya.

Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *