Pansus II DPRD Sumenep Usul Penambahan Pasal Bansos di Raperda TPKD

Anggota Pansus II DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Anggota Pansus II DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.

asatoe.co, Sumenep – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana memasukkan Bantuan Sosial (Bansos) pada Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (TPKD).

Anggota Pansus II DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin mengatakan bahwa, hasil pembahasan soal TPKD direncakan akan ada penambahan ayat pada pasal 18, yakni Bansos atau bantuan yang lain.

Bacaan Lainnya

“Pansus ingin ada penambahan pasal untuk bantuan kepada perorangan yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh Peraturan Kabupaten (Perkab),” ujar Ji Sinal.

Menurutnya, dari hasil pembahasan pada rapat beberapa waktu lalu, hal tersebut akan dikonsultasikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Timur.

“Ini masih dikonsultasikan ke DPPKAD Provinsi Jawa Timur, tapi sepertinya nihil, karena tidak bisa keluar dari garis Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku untuk bisa menambah ayat di pasal 18 tersebut, DPPKAD provinsi menyarankan harus ada copy paste (salinan) dari turunan peraturan pemerintah.

“Namun kalau mau ada penambahan ayat, itu yang bisa adalah di Perkab atau Peraturan Bupati (Perbup). Nah, saran dari Pemprov tidak boleh menambah ayat di Peraturan Pemerintah,” katanya.

Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan jika Pansus DPRD bisa menuntaskan pada tanggal 22 April 2022 mendatang.

“Karena hal ini adalah inisiatif DPRD sendiri. Saya pastikan akan selesai sampai tanggal 22 April 2022 ini, kalau tidak tuntas DPRD akan malu sama publik,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *