Pemkab Sumenep Percepat Realisasi DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dadang Dedy Iskandar, Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdakab Sumenep.
Dadang Dedy Iskandar, Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdakab Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2024.

Hingga triwulan ketiga, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran telah mencapai realisasi sekitar 60 hingga 70 persen. Hal ini diungkapkan oleh Dadang Dedy Iskandar, SH, M.H., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data yang kami miliki, realisasi DBHCHT di berbagai OPD telah mencapai 60 hingga 70 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar program yang direncanakan sudah berjalan dengan baik, terutama di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” ujar Dadang.

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar merupakan penerima alokasi DBHCHT yang digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan.

“Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada BPJS, dapat terus meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, dalam bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, serta Dinas Ketenagakerjaan juga menerima alokasi DBHCHT.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan dana ini untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk dan sarana prasarana pertanian seperti roda tiga dan handtractor.

Di sisi lain, Dinas Sosial P3A akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900.000 kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau selama tiga bulan. Sedangkan Dinas Ketenagakerjaan fokus menggunakan dana tersebut untuk pelatihan bagi pekerja sektor tembakau serta pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.

Di bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Disperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja juga mendapatkan alokasi DBHCHT. Dinas Koperasi dan Perindustrian memanfaatkan dana ini untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang diharapkan dapat mendukung perkembangan industri tembakau di Sumenep.

Satpol PP menggunakan dana tersebut untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan. Selain itu, Diskominfo Sumenep juga menerima alokasi dana untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan DBHCHT agar masyarakat memahami manfaatnya.

Meskipun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024, Dadang Dedy Iskandar memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.

“Kami terus melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan berbagai program yang telah berjalan, Pemkab Sumenep berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *