asatoe.co, Bangkalan – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim pada Senin (6/6/2022), mendapatkan sambutan luar biasa dari berbagai elemen masyarakat.
Perda yang merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, diharapkan dapat mendorong pesantren melakukan percepatan dan peningkatan kualitas. Selain itu, Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pesantren.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Mahfud, S. Ag., menyampaikan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan perda inisiasi DPRD Jawa Timur. Menurutnya, pengusulan Perda tersebut tidak terlepas dari upaya DPRD Jawa Timur untuk mendorong Pemprov Jatim untuk lebih memperhatikan pondok pesantren.
“Perda merupakan upaya dan perjuangan seluruh anggota DPRD Jawa Timur untuk bersama-sama memajukan pondok pesantren. Dengan Perda ini, kami berharap pondok pesantren semakin maju dan berkembang,” ujarnya.
Karena itu, Mahfud berharap tidak ada pihak atau golongan yang merasa paling berjasa atas lahirnya Perda tersebut. Ke depan, jelasnya, bukan lagi meributkan siapa yang paling berjasa atas lahirnya Perda tersebut.
“Sekarang kita fokus mendorong Gubernur Jawa Timur untuk segera mengeluarkan aturan juknisnya. Bukan lagi ke sana-ke sini main klaim Perda ini adalah perjuangan kami. Sekali lagi, Perda ini merupakan buah perjuangan seluruh anggota DPRD Jatim. Bukan fraksi A atau fraksi B,” ujarnya.
Selaku alumni pondok pesantren, Mahfud mendorong pondok pesantren untuk proaktif dalam mengawal implementasi Perda tersebut. Ia tidak ingin Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren hanya menjadi arsip semata.
“Sebagai alumni pondok pesantren, saya mengajak pada pondok pesantren untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda ini. Sehingga upaya dan perjuangan kami di DPRD Jawa Timur benar-benar memberikan manfaat untuk pondok pesantren,” jelasnya.
Mahfud juga mendorong pondok pesantren untuk segera menyusun agenda dan program untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pondok pesantren. Ia mencontohkan, pondok pesantren harus berbenah untuk memiliki ruang kesehatan, koperasi pesantren, dan alokasi beasiswa santri.
“Dengan perda ini kita ingin mendorong pesantren lebih berdaya dan lebih mandiri. Saya menginginkan, setiap pesantren punya klinik atau pusat kesehatan. Juga koperasi pesantren,” tandasnya.