asatoe.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, Selasa (23/9/2025).
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas rancangan anggaran yang sebelumnya dibahas bersama pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pendapat forum, yang langsung dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh para anggota dewan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, dalam laporannya menekankan perlunya menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah. Ia mengingatkan, gejolak harga dan tekanan moneter bisa memicu krisis bila kebijakan fiskal dan moneter tidak sejalan.
Karena itu, Said mendorong pemerintah dan Bank Indonesia merumuskan bauran kebijakan yang tanggap dan inovatif. “Kestabilan inflasi dan rupiah adalah kunci agar APBN benar-benar berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Politisi asal Madura itu juga menyinggung gaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebutnya berani mengambil keputusan. Said menyebut pendekatan tersebut terbukti memberi dampak positif bagi perekonomian.
Menurutnya, gaya kebijakan yang fleksibel mampu memberi ruang pelonggaran kebijakan uang ketat. Ia berharap suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) pada 2026 dapat lebih rendah sehingga beban bunga APBN bisa ditekan. Pernyataan itu bahkan disambut tepuk tangan para anggota dewan.
Berdasarkan hasil keputusan, pendapatan negara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun, naik Rp5,9 triliun dari usulan awal. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp459,2 triliun.
Adapun belanja negara dipatok Rp3.842,7 triliun, meningkat Rp56,2 triliun dari rencana sebelumnya. Belanja pemerintah pusat tercatat Rp3.149,7 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) ditetapkan Rp693 triliun.
Keseimbangan primer RAPBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp89,7 triliun dengan defisit Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari produk domestik bruto (PDB). Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan anggaran.
Dengan pengesahan ini, DPR bersama pemerintah berharap RAPBN 2026 dapat menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal negara, serta memastikan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (*)