Said Abdullah Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Soal Redenominasi Rupiah

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah.
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah.

asatoe.co, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan redenominasi rupiah. Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan dengan perencanaan matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, maupun politik.

“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama, pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, juga aspek sosial dan politiknya,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Politikus asal Madura itu menjelaskan, redenominasi bukan sekadar penghapusan tiga angka nol di belakang nominal rupiah. Di balik kebijakan tersebut, terdapat proses teknis dan transisi besar yang membutuhkan kesiapan penuh dari pemerintah dan otoritas moneter.

“Jangan dikira redenominasi itu hanya soal menghilangkan tiga nol. Ada banyak aspek teknis yang harus disiapkan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

Said juga menyoroti potensi risiko yang bisa muncul apabila kebijakan itu dilakukan tanpa kehati-hatian, salah satunya kemungkinan terjadinya permainan harga di pasar yang dapat memicu inflasi.

“Itu yang paling kami khawatirkan di Badan Anggaran. Kalau tidak hati-hati, bisa berdampak pada kenaikan harga barang,” tambahnya.

Ia pun menilai pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat sebelum kebijakan redenominasi benar-benar diterapkan. Sosialisasi ini, kata Said, harus dilakukan jauh hari agar masyarakat memahami makna dan dampaknya terhadap transaksi sehari-hari.

“Kalau misalnya pelaksanaan dilakukan pada 2027, maka tahun 2026 pemerintah harus intensif melakukan sosialisasi. Setelah itu, baru dibahas undang-undangnya dan dilakukan persiapan teknis di internal pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Ia memastikan, rencana tersebut belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi bukan sekarang, dan bukan tahun depan,” kata Purbaya.

Ia juga membantah isu bahwa pemerintah akan mulai menjalankan redenominasi pada 2026. “Nggak, nggak tahun depan. Itu bukan urusan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Jadi jangan salah alamat,” ujarnya, sambil berkelakar.

Meski begitu, wacana redenominasi rupiah kembali ramai diperbincangkan publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut bisa memperkuat citra mata uang nasional sekaligus menyederhanakan sistem transaksi.

Namun, para ekonom sepakat bahwa kebijakan ini harus ditempuh secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak di pasar keuangan maupun perekonomian nasional. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *