asatoe.co, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengingatkan agar pembahasan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak dilandasi kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, legislasi harus berdiri di atas kebutuhan bangsa, bukan dinamika kekuasaan.
Hal itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/02/2026), merespons menguatnya dorongan agar UU KPK dikembalikan ke naskah sebelum revisi 2019.
Said menilai perubahan regulasi tidak boleh dilakukan secara reaktif. Ia menegaskan undang-undang bukan instrumen yang bisa diubah hanya karena pergantian kepemimpinan atau pergeseran kepentingan politik.
“Undang-undang tidak boleh diperlakukan seperti barang yang bisa diganti setiap kali ada perubahan kekuasaan. Harus ada pijakan yang jelas dan argumentasi yang kuat,” ujarnya.
Ia menekankan, jika memang ada usulan revisi, prosesnya wajib melalui kajian akademik dan pembahasan lintas pihak. Komisi III DPR, Badan Legislasi, pakar hukum, hingga pimpinan KPK perlu dilibatkan agar keputusan yang diambil komprehensif.
Menurut Said, yang lebih penting adalah mengidentifikasi kebutuhan aktual pemberantasan korupsi. Ia meminta agar evaluasi dilakukan menyeluruh, bukan sekadar membuka kembali perdebatan lama.
“Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, mari duduk bersama. Kita lihat kebutuhan riilnya apa. Jangan bolak-balik merevisi tanpa arah yang jelas,” katanya.
Said juga menyinggung penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan kondisi tersebut sebagai alarm untuk berbenah, termasuk dengan mengoptimalkan regulasi yang sudah ada.
“Ini momentum untuk memperkuat sistem. Bukan malah saling menyalahkan atau berpindah-pindah kebijakan tanpa perencanaan matang,” ucapnya.
Ia pun enggan terlibat dalam polemik siapa yang paling bertanggung jawab atas revisi UU KPK pada 2019 di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, perdebatan soal aktor di balik kebijakan tersebut tidak memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Yang dibutuhkan publik adalah solusi, bukan perdebatan soal siapa di belakangnya,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum perubahan 2019. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di Kertanegara, Jakarta Selatan, akhir Januari lalu.
Abraham menilai revisi 2019 berdampak pada melemahnya kinerja lembaga antirasuah. Ia berpendapat, penguatan kembali KPK harus dimulai dari pemulihan dasar hukumnya.
“Kalau ingin kinerja KPK kembali seperti dulu, regulasinya harus dikembalikan seperti semula,” kata Abraham.
Selain itu, ia mendorong proses seleksi pimpinan KPK ke depan lebih mengedepankan integritas dan rekam jejak etik. Menurutnya, figur yang memiliki catatan pelanggaran etik berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Perdebatan mengenai arah kebijakan UU KPK kini kembali mengemuka. DPR menegaskan setiap kemungkinan perubahan akan ditempuh melalui mekanisme konstitusional dengan pertimbangan matang demi kepentingan masyarakat luas. (*)
