asatoe.co, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan.
Said menyebut, dasar hukum kebijakan itu jelas tercantum dalam Undang-Undang APBN 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya di bank maupun lembaga yang sudah diatur.
“Bagi DPR, penempatan Rp 200 triliun itu tidak ada masalah. Landasan hukumnya jelas dari Undang-Undang APBN 2025,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Politisi asal Madura itu menambahkan, Banggar DPR justru lebih menyoroti dampak penempatan dana jumbo tersebut. Menurutnya, yang utama adalah agar dana itu bisa meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat.
“Isunya bukan legalitas, tapi bagaimana Rp 200 triliun ini memberi efek nyata bagi pertumbuhan ekonomi,” tegas Said.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penempatan dana tersebut untuk memperkuat likuiditas perbankan. Dengan begitu, bank bisa lebih leluasa menyalurkan kredit ke sektor produktif.
“Dana Rp 200 triliun sudah masuk sistem perbankan. Awalnya bank mungkin bingung menyalurkan ke mana, tapi nanti bertahap akan masuk ke kredit sehingga ekonomi bergerak,” ujar Purbaya, Jumat (12/9/2025). (*)