asatoe.co, Jakarta — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyambut positif penunjukan pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan, kepemimpinan anyar harus tetap menjaga independensi lembaga demi stabilitas sektor keuangan nasional.
OJK menunjuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, ditetapkan sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi pada Jumat (30/1/2026).
Said menyatakan keyakinannya OJK tetap mampu bekerja optimal meski jumlah komisioner berkurang.
“Meskipun dewan komisioner tersisa enam orang, ditambah dua unsur dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, saya yakin delapan komisioner ini dapat melanjutkan kepemimpinan OJK dengan baik,” ujar Said dalam keterangan tertulis.
Ia menekankan independensi OJK merupakan fondasi utama kepercayaan pasar. Karena itu, Said meminta pemerintah dan DPR menjaga batas kewenangan.
“Pemerintah dan DPR sebaiknya membatasi diri untuk tidak mengambil tindakan di ranah kewenangan OJK atau BI. Perannya memberi masukan, bukan penilaian,” tegasnya.
Said juga menyoroti praktik manipulasi perdagangan saham atau “goreng saham” yang dinilai merusak harga wajar pasar. Ia menegaskan penanganan praktik tersebut harus berada di bawah OJK.
“Aksi goreng saham harus dikendalikan OJK sebagai penanggung jawab, bukan institusi penegak hukum lain,” katanya.
Jika membutuhkan bantuan aparat lain, lanjut Said, koordinasi tetap harus berada dalam komando OJK guna menjaga independensi lembaga.
Ia menilai media sosial kerap dimanfaatkan untuk membangun opini yang memicu coordinated trading behaviour. Karena itu, Said mendukung pengaturan kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi.
“Keduanya perlu sertifikasi OJK agar patuh pada asas kepatuhan dan etik perdagangan saham,” ujarnya.
Di sisi kebijakan, Said mengusulkan peningkatan batas free float. Ia berharap OJK menaikkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen mulai Februari 2026, lalu diperluas secara bertahap.
Said juga mendorong keterbukaan informasi kepemilikan emiten, termasuk pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), agar lembaga pemeringkat seperti MSCI dapat menilai risiko secara lebih akurat.
Pada sektor asuransi, ia meminta OJK mengevaluasi kebijakan penempatan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko tinggi dan berpotensi memicu gagal bayar.
Dalam jangka panjang, Said menilai OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi, terutama saat terjadi arus keluar dana asing.
“OJK perlu merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas agar tidak merugikan pemilik dana pensiun dan meminimalkan risiko di pasar,” pungkasnya. (*)