asatoe.co, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meluruskan isu terkait pergantian sejumlah Ketua DPD PDI Perjuangan, termasuk di Jawa Tengah dari Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) kepada FX Rudyatmo. Menurutnya, kabar yang menyebut adanya pemecatan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal partai.
Said menyebut, pemberitaan di sejumlah media sempat menimbulkan kesan seolah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertindak sepihak. Padahal, ia menegaskan, pergantian itu merupakan konsekuensi dari aturan partai yang tertuang dalam AD/ART hasil Kongres ke-VI di Bali serta Peraturan Nomor 1 Tahun 2025.
“Aturan jelas menyebut, kader yang menjabat sebagai Ketua DPP tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya. Secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatan lama, kecuali Ketua Umum menentukan lain,” kata Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Bambang Pacul saat ini tercatat sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif. Kondisi serupa juga dialami Said Abdullah (Ketua DPD PDIP Jawa Timur), Olly Dondokambey (Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara), dan Esti Wijayanti (Plt Ketua DPD PDIP Bengkulu). Keempatnya, sesuai aturan, tidak diperkenankan merangkap jabatan.
Said menambahkan, dirinya bahkan sudah mengajukan pengunduran diri dari posisi Ketua DPD PDIP Jawa Timur. Ia menegaskan kesiapannya untuk mematuhi seluruh keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Prinsipnya, kami tetap loyal dan patuh pada aturan serta keputusan partai. Larangan rangkap jabatan ini dibuat agar setiap tingkatan kepengurusan bisa fokus menjalankan konsolidasi dan pengembangan partai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan DPP PDIP telah menjadwalkan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi wadah untuk menjaring nama-nama pengurus baru, mulai dari Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan demikian, Said menegaskan kembali bahwa pergantian beberapa Ketua DPD tidak bisa disebut sebagai pemecatan. “Ini murni pelaksanaan aturan organisasi yang sudah ditetapkan, sehingga harus dijalankan oleh Ketua Umum dan DPP,” pungkasnya. (*)