asatoe.co, Jakarta – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengusulkan pendekatan baru dalam penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Usulan ini muncul di tengah wacana evaluasi sistem PT dalam pemilu di Indonesia.
Said menegaskan, ambang batas parlemen merupakan praktik lazim di negara-negara dengan demokrasi mapan. Perbedaannya hanya terletak pada besaran persentase yang diterapkan di masing-masing negara.
Namun demikian, ia menolak gagasan mengganti PT dengan sistem fraksi gabungan bagi partai-partai kecil di DPR. Menurutnya, skema tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal ideologi dan watak kepartaiannya bisa berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, fraksi gabungan lebih cocok diterapkan di negara dengan budaya politik yang relatif homogen. Sementara di Indonesia, perbedaan latar belakang partai bisa memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan internal fraksi.
Said menilai, PT tetap diperlukan untuk mendorong konsolidasi demokrasi yang efektif di parlemen. Ambang batas dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kelancaran proses legislasi.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penerapan PT. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang,” kata Said.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan norma berbasis asas representasi dan efektivitas kerja DPR. Partai politik peserta pemilu, kata dia, harus memiliki jumlah anggota minimal agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dewan.
Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan atau total 21 alat kelengkapan. Artinya, partai yang masuk parlemen idealnya memiliki sedikitnya 21 anggota DPR.
“Jika jumlah itu tidak terpenuhi, kewajiban kelegislatifan tidak bisa dijalankan secara optimal. Peran wakil rakyatnya akan pincang dan tidak efektif,” pungkasnya. (*)