Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Kolaborasi Perangi Rokok Ilegal dengan Siroleg

Rakor dan Bimtek Sistem Pelaporan Rokok Ilegal oleh Satpol PP Sumenep.
Rakor dan Bimtek Sistem Pelaporan Rokok Ilegal oleh Satpol PP Sumenep.

asatoe.co, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada Rabu (8/10/2024) di Aula Kantor Satpol PP Sumenep.

Acara ini dihadiri oleh tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan penjelasan penting terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menyampaikan bahwa Siroleg merupakan aplikasi yang dirancang untuk memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” jelas Nurus Dahri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara serta mengancam kesehatan masyarakat.

“Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai untuk melindungi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP bertugas melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” kata Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan.

Ia menekankan pentingnya peran aktif Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal guna mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

“Kami berharap, dengan adanya Bimtek ini, personel Satpol PP dapat lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” ungkap Wahyu.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” jelas Dadang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *