Satpol PP Sumenep Diduga Terlibat dalam Peredaran Rokok Ilegal: Bisnis Gelap yang Menggiurkan?

Ilustrasi.
Ilustrasi.

asatoe.co, Sumenep – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep semakin sulit dikendalikan, bahkan diduga melibatkan oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Meskipun sosialisasi gempur rokok ilegal telah digencarkan hingga pelosok desa dalam tiga tahun terakhir, rokok tanpa pita cukai masih marak beredar di pasaran.

Bacaan Lainnya

Seorang pemilik toko kelontong di Sumenep yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa rokok ilegal sangat diminati oleh kalangan remaja dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Hasilnya memang lebih banyak daripada menjual rokok resmi,” ujarnya pada Selasa (20/08/2024).

Pemilik toko tersebut juga mengungkapkan bahwa ada oknum Satpol PP yang meminta rokok sebagai imbalan untuk menutupi razia yang dilakukan.

“Mereka minta rokok juga, biasanya Surya 12,” tambahnya.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan oknum Satpol PP dalam peredaran rokok ilegal. Meski demikian, pemilik toko enggan mengungkapkan identitas oknum tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa dalam sosialisasi gempur rokok ilegal, Satpol PP kerap meminta komisi dari hasil penjualan rokok bodong.

Untuk mengungkap kebenaran dugaan ini, sejumlah media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep mencoba menemui Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, pada Rabu (14/08/2024).

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak Satpol PP menyatakan bahwa Wahyu Kurniawan tidak dapat ditemui karena alasan kelelahan setelah menghadiri acara pramuka.

Keesokan harinya, Kamis (15/08/2024), awak media kembali mendatangi kantor Satpol PP Sumenep untuk menindaklanjuti investigasi, namun hasilnya tetap nihil.

Media menemukan putung rokok bodong merek Coffe Cappuccino di salah satu ruangan kantor Satpol PP, tetapi belum diketahui siapa yang mengonsumsinya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, mengungkapkan bahwa anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Satpol PP Sumenep tahun 2024 mencapai Rp 1 miliar. Namun, ia menekankan bahwa anggaran tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga kini, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP Sumenep dalam peredaran rokok ilegal masih menjadi pertanyaan besar. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *