Silvia Putri Bantah Proses KPR Bukit Damai, Pengembang Ungkap Jejak Appraisal

Ist.
Ist.

asatoe.co, Pamekasan – Penjelasan manajemen BNI Cabang Pamekasan terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Bukit Damai menuai tanda tanya. Pengembang menilai keterangan bank tidak sepenuhnya sejalan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.

Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, sebelumnya menyatakan bahwa pengajuan KPR atas nama calon debitur Firda tidak pernah diproses. Alasannya, berkas permohonan disebut tidak pernah diterima oleh pihak cabang.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak menerima dokumen pengajuan tersebut di cabang, sehingga tidak ada yang bisa diproses,” ujar Silvia Putri kepada wartawan, Rabu, (14/1/2026).

Pernyataan itu mendapat respons dari pengembang Perumahan Bukit Damai, Wirya Nanda Laksana. Ia menilai penjelasan BNI terkesan menyederhanakan persoalan dan berpotensi mengaburkan tahapan yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurut Wirya, terdapat indikasi kuat bahwa pengajuan KPR tersebut sempat bergerak ke tahap lanjutan. Salah satunya ditandai dengan kehadiran tim appraisal BNI dari wilayah Jawa Timur yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan.

“Jika dikatakan tidak pernah ada proses, lalu bagaimana menjelaskan kedatangan tim appraisal ke lokasi? Itu tidak terjadi begitu saja tanpa dasar pengajuan,” kata Wirya saat ditemui wartawan, Rabu sore.

Ia menyebut kunjungan appraisal berlangsung pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dua petugas dari BNI wilayah, Angga dan Annisa, disebut hadir untuk menilai unit rumah yang diajukan dalam skema KPR.

Wirya juga mengaku memiliki rekam jejak komunikasi elektronik yang berkaitan dengan koordinasi appraisal tersebut. Menurutnya, fakta ini bertolak belakang dengan narasi bahwa permohonan KPR sama sekali tidak pernah masuk dalam proses perbankan.

“Sulit diterima jika dikatakan nihil proses, sementara ada aktivitas appraisal di lapangan. Pernyataan semacam ini berpotensi membentuk opini yang tidak utuh dan merugikan calon nasabah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BNI Pamekasan juga menyatakan bahwa alasan penolakan atau tidak dilanjutkannya pengajuan KPR tidak dapat disampaikan ke publik karena menyangkut data pribadi nasabah yang dilindungi undang-undang.

Namun, bagi pengembang, penjelasan tersebut belum menyentuh persoalan utama, yakni kejelasan alur dan konsistensi penanganan pengajuan KPR sejak awal hingga dinyatakan tidak diproses.

Wirya berharap pihak perbankan dapat menyampaikan informasi secara lebih akurat dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan saling melempar tanggung jawab.

“Saya tidak keberatan dengan klarifikasi apa pun, sepanjang sesuai fakta. Yang penting, jangan mengabaikan kejadian yang benar-benar terjadi di lapangan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, BNI Wilayah Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kunjungan tim appraisal ke Perumahan Bukit Damai. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *