asatoe.co, Sumenep – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga telah lama beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menuai sorotan serius. Modus yang digunakan dinilai rapi, sistematis, dan terindikasi melibatkan banyak pihak.
Sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.
“Modusnya menggunakan dua rekomendasi. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan, Kamis (8/1/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya yang mendadak habis. Padahal, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar sebagaimana tercatat dalam sistem.
“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan). Namun kelompoknya merasa tidak pernah membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bermain di balik layar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi DPD TMI, praktik mafia BBM subsidi ini menggunakan pola klasik. Solar dibeli dari berbagai SPBU dengan memanfaatkan barcode resmi, lalu ditimbun di gudang sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga BBM industri demi meraup keuntungan besar.
Dampak dari praktik tersebut sangat dirasakan petani dan nelayan. Banyak petani kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alsintan, sehingga pengolahan lahan tidak berjalan maksimal. Kondisi ini dinilai ironis, di tengah gencarnya program pemerintah pusat terkait swasembada pangan.
Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi dan dugaan kongkalikong yang terjadi, tanpa pandang bulu.
Selain itu, DPD TMI menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani dan nelayan secara langsung, karena jatah solar habis sehingga alsintan maupun perahu nelayan tidak bisa dioperasikan. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat penyelewengan.
Wawan menyebut, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi di lapangan meski kasus serupa telah banyak diberitakan. Ia bahkan menduga adanya oknum kuat yang membekingi praktik ilegal tersebut.
“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi. Bahkan praktik ini hampir terjadi di semua SPBU di Kabupaten Sumenep. Sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan BBM subsidi juga dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut oleh Pertamina,” tandas Wawan.