asatoe.co, Surabaya – Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumenep mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur untuk membahas maraknya aktivitas penambangan ilegal di Sumenep.
Anggota Komisi 3 DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari ESDM Jatim, hampir semua aktivitas pertambangan di Sumenep belum mengantongi izin resmi. Satu-satunya yang memiliki izin adalah tambang fosfat di Kecamatan Bluto, yang dikelola oleh PT. Tirto Boyo Agung. Namun, meskipun telah mengantongi izin, tambang tersebut saat ini tidak beroperasi.
“Dapat dipastikan semua aktivitas penambangan lainnya bersifat ilegal dan melanggar aturan,” ujar Akhmadi Yasid, Selasa (11/2/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik tambang ilegal dalam waktu dekat.
“Penindakan terhadap aktivitas penambangan liar memang merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Namun, kami akan melakukan pemetaan lebih dulu sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang,” tegas politisi PKB yang juga mantan jurnalis senior itu.
Akhmadi Yasid menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan aktivitas pertambangan di Sumenep. Menurutnya, proses perizinan tidaklah sulit, sehingga tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk beroperasi secara ilegal.
“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi regulasi juga harus ditegakkan. Keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci dalam menyelesaikan persoalan tambang ini,” tandasnya.
Sebelumnya, aktivitas penambangan ilegal mendapat keluhan dari masyarakat di beberapa wilayah Sumenep, seperti di Pulau Giliraja, Kecamatan Batuan, Saronggi, dan beberapa daerah lainnya.