asatoe.co, Sumenep – Petani di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah memanen tembakau. Sayangnya, jerih payah mereka belum dihargai dengan layak. Meski break event point (BEP) harga tembakau telah ditetapkan, tapi fakta di lapangan masih ditemukan tembakau petani yang kerap dibeli di bawah BEP.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (DPC Gerbang Tani) Kabupaten Sumenep, Abdillah Fanani. Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, masih ditemukan pedagang membeli tembakau di bawah BEP.
“Hasil penelusuran kami, masih ada pedagang membeli tembakau petani di bawah BEP. Kan kasihan petani kalau terus begini,” ujar pria yang karib disapa Fanani kepada wartawan, Jumat (3/8/2021).
Dia khawatir harga tembakau masih dipermainkan oleh pedagang kepada petani, sementara pabrikan tetap membeli tembakau sesuai BEP. Karena itu, pihaknya meminta agar Pemkab Sumenep melakukan pengawasan di lapangan, agar petani tidak merugi dan menerima keuntungan yang sesuai.
“Kami minta pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif turun langsung ke bawah melakukan pengawasan,” pintanya.
Selain itu, Gerbang Tani juga mendesak pemerintah daerah segera mengesahkan Perda Tata Niaga Tembakau. Sebab, dengan Perda itu, pemerintah bisa membentengi petani dari para mafia tembakau.
“Kabarnya pembahasannya (Perda Tata Niaga Tembakau,red) sudah selesai, tinggal di paripurnakan saja,” ungkap dia.
Sekadar diketahui, Pemkab Sumenep, melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertahorbun) telah menetapkan BEP harga tembakau. BEP tembakau tahun ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni tembakau sawah, gunung, dan sawah tegal.
BEP tembakau tahun 2021, untuk tembakau gunung Rp. 49.450 ribu, tegal gunung Rp. 45.173 ribu dan tembakau sawah tegal Rp. 30.576 ribu.