TP PKK Sumenep Gencar Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak, Kali Ini di Desa Dasuk Laok

Foto : Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak di Desa Dasuk Laok

asatoe.co, Sumenep – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi perkawinan anak dibawah umur. Kali ini, PKK bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menggelar sosialisasi di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Selasa (25/6/2024).

Ketua TP PKK Kecamatan Dasuk, Heny Wismadi Laksono menyambut baik sosialisasi tersebut. Sebab, menurutnya dengan adanya sosialisasi itu dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya dibawah umur.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih banyak telah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat Dasuk. Semoga sosialisasi ini membawa kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Heny menyampaikan, berdasarkan laporan pemerintah desa Dasuk Laok, selama tahun 2023-2024, di desa tersebut tidak pernah mengeluarkan dispensasi nikah. Hal itu dilakukan sebagai komitmen desa dalam mencegah perkawinan anak.

“Bahkan, jika ada pernikahan dibawah umur tanpa izin dari KUA, perangkat desa tidak menghadiri undangan nikahan tersebut. Itu sebagai sikap penolakan desa terhadap maraknya pernikahan anak dibawah umur,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinsos P3A Sumenep, yang diwakili Bambang Iswahyudi mengatakan, Desa Dasuk Laok dipilih menjadi desa model Cepak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep tertanggal 16 November 2023.

“Pemilihan Desa Dasuk Laok sebagai desa model cepak ini tidak sembarangan, karena ini langsung ditunjuk oleh bapak Bupati Sumenep berdasarkan SK yang dikeluarkan,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur. Sebab, di Kabupaten Sumenep, angka perkawinan anak masih cukup tinggi.

“Kami berharap sosialisasi ini tidak cukup sampai disini. Tapi harus ada tindak lanjut dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Dasuk Laok,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Dasuk Laok, dengan tidak mengeluarkan dispensasi nikah. Menurutnya, sikap tegas tersebut harus didukung dalam rangka mencegah perkawinan anak dibawah umur semakin marak.

“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas pemdes Dasuk Laok, karena dengan tidak mengeluarkan dispensasi nikah, maka angka perkawinan anak bisa ditekan,” ucapnya.

Narasumber dalam kegiatan tersebut, Husni Tamrin menambhakan, pernikahan pada anak dibawah umur rentan menyebabkan perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktornya belum cukupnya kesiapan para remaja baik dalam aspek kesehatan, mental emosional, pendidikan, sosial ekonomi, dan juga reproduksi.

“Salah satu dari dampak psikologis adalah timbulnya KDRT yang menyebabkan perceraian. Untuk itu pernikahan pada anak harus dapat dicegah,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *