asatoe.co, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melalui Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran menangkap 136 tersangka dari 89 kasus narkoba dalam kurun waktu satu tahun, yakni dari Januari-Desember 2021.
“Kami telah berhasil mengungkap 89 kasus, yang mana kasus tersebut berjumlah 136 tersangka. Para tersangka terdiri dari laki-laki 134 orang dan perempuan 2 orang,” jelas Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat menggelar press rilis bersama wartawan di halaman Mapolres Sumenep, Rabu (29/12/2021).
Rahman menjelaskan, 136 tersangka itu terdiri dari 26 pengedar, 28 kurir, dan 82 pemakai. Sedangkan untuk kriteria pekerjaan, Rahman menyebut wiraswasta 75 orang, petani 18 orang, perangkat desa 1 orang, sopir 5 orang, pelajar 9 orang, nelayan 1 orang, dan pegawai negeri 2 orang.
“Untuk tempat kejadian perkaranya (TKP) di Sumenep Kota, Kalianget, Manding, Talango, Saronggi, Bluto, Prenduan, Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng,” ujarnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 128,36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2 butir, pil double Y 99 butir, dan uang sebesar Rp. 17.189.000.
“Untuk para tersangka ini, kami terapkan pasal 114, pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba (dalam bentuk tanaman ganja),” pungkasnya.