asatoe.co, Jakarta – Forum Guru Sertifikasi Non-Inpassing (FGSNI) kembali menggelar aksi mengawal penerbitan SK Inpassing di depan patung kuda halaman Kantor Staf Kepresidenan RI, Senin (26/6/2023).
Aksi FGSNI ke-35 kali ini dikemas dengan Mujahadah Nasional bersama ratusan guru perwakilan dari 24 Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.
Dalam perjuangan kali ini, FGSNI diterima langsung oleh pihak KSP, yakni Bapak Agung Harjono dan Bapak Tri Santoso dari Bidang pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami selanjutnya menyampaikan aspirasi pada forum audiensi bersama KSP,” ungkap ketua FGSNI, Agus Mukhtar.
Dari hasil pertemuan bersama pihak KSP, tambahnya, mereka menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sangat peduli dan tidak akan menelantarkan kesejahteraan para guru.
Disamping itu, Agus Mukhtar juga memaparkan bahwa KSP mendukung dan telah menindaklanjuti permohonan FGSNI dengan memanggil Direktorat terkait pada tanggal 15 Juni 2023 kemarin.
“KSP sudah menerima Surat permohonan anggaran dari Kemenag, serta dipastikan pada tanggal 16 Juni 2023 surat permohonan tambahan anggaran tersebut sudah diterima oleh Bapak Jamaluddin, Kemenkeu,” Agus Mukhtar menjabarkan.
Menurut KSP, perjuangan FGSNI sudah menemui titik terang karena draft SK Inpassing sudah diterima oleh Menteri Agama. “Info yang kami terima draftnya sudah ok, jika Kemenkeu sudah meng-ACC anggaran tahun ini, maka SK tersebut akan segera ditandatangani,” tegas Agus Mukhtar.
Namun demikian, Agus Mukhtar kembali menegaskan kepada seluruh peserta agar tidak mudah berpuas diri. Untuk itu, dia bersama seluruh massa aksi bergerak menuju Kemenkeu.
“….. guna mencari kebenaran
dari informasi jawaban KSP tersebut,” terang Agus Mukhtar.
Hasil Audiensi dengan Kemenkeu, kata Agus Mukhtar, yang dalam hal ini diterima oleh Bapak Ridwan, Divisi Komunikasi dan Bapak Jamaludin, PLT Direktur Perencanaan Keuangan dan Bapak Wawan antara lain:
1. Kemenkeu baru menerima Surat permohonan dari Kemenag di Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 dengan nomor surat 244 ;
2. Sudah ada pertemuan antara KSP, Kemenag dan Kemenkeu;
3. Ada SOP dan mekanisme yang diterapkan Kemenkeu, hanya butuh kelengkapan dokumen, yakni SK Inpassing;
4. Di Kemenkeu sudah ada dana yang cukup untuk membayar seluruh SK Inpassing yang terbit;
5. Kemenkeu hanya butuh waktu 1 x 24 jam untuk merealisasikan anggaran begitu SK Inpassing terbit.
“Untuk itu, FGSNI akan terus mengawal Penerbitan SK Inpassing ini,” ujar Siti Munadliroh selaku Sekjen FGSNI.
Aksi berlanjut pada tanggal 27 Juni 2023. Sesuai dengan intruksi ketua FGSNI usai melaksanakan audiensi di Kemenkeu untuk melanjutkan perjuangan di Kemenag RI.
Kali ini, audiensi di kantor Kemenag disambut oleh Bapak Hassobirin, Ainur Rofik, dan Broery bersama Mohammad Zain.
Pihak Kemenag menyampaikan bahwa saat ini data by name sudah valid dan sedang diproses. Tahapan tersebut sedang divalidasi oleh APIP.
“Kita harus bersabar serta terus memantau pergerakan penerbitan SK Inpassing ini,” kata Agus Mukhtar mengakhiri.