asatoe.co, Sumenep – Ratusan warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pembardayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Rabu (9/6/2021).
Dalam aksinya, pengujuk rasa menolak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebab, menurut mereka Perbup tersebut dinilai masih ambigu.
“Kami menolak Perbup Nomor 15 Tahun 2021 karena isinya masih ambigu. Masa iya mantan bupati dalam Perbup itu tidak punya skoring dan mantan anggota dewan nilainya lebih rendah dari perangkat desa. Ini kan lucu,” ujar Korlap Aksi, Muh. Abdan Syakuro saat diwawancarai usai demo.
Menurut Abdan, alasan lain dirinya bersama ratusan warga Karduluk menolak Perbup Pilkades lantaran dalam Perbup tersebut memperbolehkan calon dari luar desa mencalonkan diri sebagai Cakades.
“Kenapa kami menolak Bacakades dari luar, karena selain ada dugaan politis dari incumben, mereka (Bacakades luar desa) kami nilai tidak mungkin tahu setiap persoalan dan kondisi di desa kami,” tutur Abdan menjelaskan.
Selain itu, mereka juga meminta Pemkab Sumenep dalam hal ini DPMD untuk membubarkan panitia Pilkades Karduluk dan membentuk ulang kepanitiaan. Sebab, panitia yang saat ini bertugas dinilai tidak profesional dan transparan.
“Kami minta panitia Pilkades Karduluk dibubarkan, karena mereka tidak transparan. Kemarin kami sempat audiensi dengan panitia, dan meminta data semua Bacakades dibuka untuk umum, tapi panitia menolak dengan alasan tidak diperbolehkan oleh pak Kadis DPMD,” ungkapnya.
Sebab itu, para pengunjuk rasa berharap Perbup Pilkades segera direvisi. Sebab, ada beberapa poin dalam Perbup tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. “Kami minta Pemkab Sumenep merevisi Perbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pilkades,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Karduluk kepada Bupati Sumenep.
“Tapi, kami tidak bisa menjamin apakah aspirasi ini bisa diterima atau tidak oleh Bupati,” ungkap Ramli di depan pendemo.
Terkait permintaan warga soal pembubaran panitia Pilkades, Ramli mengaku urusan tersebut bukan ranah Pemkab ataupun instansinya. Sebab, kata dia yang memiliki hak untuk membentuk dan membubarkan panitia adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“DPMD tidak memiliki kewenangan memberhentikan panitia Pilkades. Pemberhentian dan pengangkatan panitia itu ada di tangan BPD,” jelas Ramli.