Destinasi Wisata Tutup Sementara, Ini Kata Disparbudpora Sumenep

Kabid Pariwisata Disparbudpora Sumenep, Imam Buchori. (Foto: Ist.)

asatoe.co, Sumenep – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli mendatang berimbas pada ditutupnya sektor wisata di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (16/7/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Imam Buchari mengatakan, saat ini pihaknya menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Bacaan Lainnya

“Selama masa pandemi dan PPKM darurat Covid-19 ini kita hanya melakukan pengecekan dan lainnya. Sebelum diberlakukan PPKM darurat Covid-19 kan sempat dibuka beberapa Minggu, setelah itu ditutup lagi,” tegasnya.

Mengacu pada Intruksi Mentri dalam Negeri (Mendagri) nomor 15 tahun 2021 yang salah satunya menjelaskan bahwa wisata dilarang beroperasi selama penerapan PPKM darurat Covid-19 berlangsung.

Meski sebelumnya surat edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor: 556.4/631/435.108.2/2020 tentang penyedia akomodasi, jasa makanan dan minuman, serta penyedia jasa perjalanan wisata sudah diperbolehkan beroperasi, pada tanggal 16 Juni 2021 lalu. Namun kini, kembali ditutup secara total sampai pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 selesai.

“Sampai sejauh ini masih stagnan, tidak ada proses. Kita menunggu intruksi, kita tentu mengikuti imbauannya seperti apa. Kalau Sumenep masuk level III, jadi kalau misal PPKM darurat Covid-19 diperpanjang, ya tetap akan seperti sekarang tidak ada wisata yang dibuka. Mudah-mudahan tidak diperpanjang,” harapnya.

“Sebelum ada PPKM itu, surat edaran (SE) Bupati jelas wisata boleh dibuka, tapi tak berselang lama karena ada penerapan PPKM darurat Covid-19 makanya ditutup lagi,” tambahnya.

Imam mengaku, sejauh ini belum mendengar adananya respon dari para pelaku usaha destinasi wisata. Meski begitu, pihaknya mengimbau agar masyarakat patuh dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sejauh ini saya belum mendengar respon masyarakat utama pelaku usaha wisata selama penerapan PPKM darurat Covid-19. Semua wisata milik Pemerintah maupun swasta itu ditutup semua, karena ini berlaku nasional,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *