asatoe.co, Sumenep – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep bersama puluhan alumni melaporkan salah satu media online ke Mapolres setempat atas dugaan pelanggaran nama baik, Senin (31/1/2022).
Pantauan media ini, Pengurus Cabang PMII bersama puluhan alumni datang ke Mapolres Sumenep sekitar pukul 14.40 WIB. Mereka diterima oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari PMII diberikan kesempatan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
Berdasarkan informasi yang diterima media, laporan tersebut dilayangkan kepada salah satu media online yang menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.
Dalam berita itu, kuat dugaan penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” ujar Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, lima orang perwakilan dari organisasi kemahasiswaan itu masih melapor ke Kapolres Sumenep.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Pengurus Cabang PMII Sumenep.
“Barusan dari PMII datang ke kami, melaporkan salah satu media, kita terima,” kata Widiarti, menerangkan.
Menurut Widiarti, pihaknya menyatakan tidak bertanggungjawab atas pemberitaan media yang menyebut salah satu organisasi.
“Apa yang diberitakan media itu, kami tidak menyebutkan salah satu organisasi apapun, kalaupun terjadi itu oknum, jangan dikait-kaitkan,” ujarnya, menegaskan.