DPR Bantah Isu Penutupan Ritel Modern, Said: Bukan Kewenangan Kami

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.

asatoe.co, Jakarta — Isu yang menyebut DPR RI mendukung penutupan gerai ritel modern ditepis Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. Ia memastikan tidak ada keputusan parlemen terkait penghentian operasional toko seperti Alfamart maupun Indomaret.

Said menilai kabar tersebut muncul akibat salah tafsir atas pembahasan penguatan koperasi desa dalam sejumlah rapat kerja. Menurutnya, diskursus itu tidak pernah berujung pada keputusan untuk menutup usaha ritel modern.

Bacaan Lainnya

“DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan. Tugas kami adalah membuat undang-undang, menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan,” ujar Said dalam pernyataan tertulis, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, urusan perizinan dan operasional perusahaan berada di tangan pemerintah sebagai eksekutor kebijakan. Dalam hal ritel modern, kewenangan tersebut melekat pada kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Said menuturkan, penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) memang menjadi perhatian dalam pembahasan DPR. Aspirasi yang berkembang, kata dia, lebih pada bagaimana koperasi desa mendapat ruang berkembang di tengah persaingan usaha yang kian ketat.

Ia menegaskan, memperbesar peran koperasi tidak identik dengan mematikan pelaku usaha lain. Pemerintah sendiri terus mendorong koperasi dan UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

“Kita ingin ekonomi desa tumbuh kuat, tetapi tetap dalam kerangka kolaborasi. Iklim investasi dan kepastian hukum harus dijaga,” katanya.

Politikus yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu memastikan DPR akan tetap bekerja sesuai koridor konstitusi. Ia menegaskan tidak ada kebijakan sepihak yang diambil di luar kewenangan lembaga legislatif.

“Stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik adalah kepentingan bersama. Itu yang selalu kami jaga,” ujar Said. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *