asatoe.co, Sumenep – Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Sumenep, bakal digenjot. Sebab, akhir bulan Maret 2024 ini pembahasan tiga Raperda tersebut ditarget tuntas.
Ketiga Raperda tersebut antara lain tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan jalan umum dan jalan lingkungan, serta pemberdayaan dan perlindungan petani.
“Harus tuntas bulan ini pembahasannya,” ungkap Juru Bicara DPRD Sumenep, Juhari saat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Tiga Raperda di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sumenep, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, setelah semua pembahasan selesai, draf ketiga Raperda itu bakal dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk dievaluasi oleh Gubernur.
“Jika sudah selesai dievaluasi Gubernur, baru disahkan dan diparipurnakan,” jelasnya.
Juhari menambahkan, legislatif sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah. Hal itu sesuai pasal 236 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata dia juga tertuang dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Regulasi itu menegaskan bahwa pembahasan setiap rencana peraturan daerah yang diusulkan kepala daerah maupun oleh DPRD harus didahului dengan kejelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna.
“Semua itu pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,” tandasnya.