asatoe.co, Sumenep – Polsek Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan 4 orang pelaku tindakan kriminal pencurian emas 24 karat seberat 55 gram, Kamis (17/2/2022).
Penangkapan 4 tersangka tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan Polsek Kangean berdasarkan laporan dari korban Ibu Sumawiya (52) pada hari Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dilaporkan bahwa emas yang ditaksir bernilai sekitar 45 juta tersebut hilang di rumah korban yang beralamat diĀ Dusun Deje Lorong RT 03 RW 02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa.
Dalam laporannya, korban juga menyampaikan bahwa sebelum emas tersebut diketahui hilang, di TKP yang merupakan rumah korban hanya ada anak kandung dan menantunya berinisial SY (29) dan AR (22).
Dari laporan tersebut kemudian Polsek Kangean dengan sigap melakukan penyelidikan hingga ditemukan fakta bahwa satu minggu sebelumnya SY menjual emas ke Pulau Sapeken ditemani temannya berinisial HE (22).
Berdasarkan pada informasi tersebut kemudian pihak Polsek Kangean mengamankan HE untuk dimintai keterangan.
“Setelah diinterogasi, SE mengakui bahwa dirinya telah ikut SY ke Pulau Sapeken menjual Emas bersama AR dan saudaranya berinisial LK (23), kemudian HE diberi upah sebesar Rp 100.000,” terang Kabid Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
“Yang menjual emas tersebut adalah LK, sedangkan HE dan SY menunggu di Pelabuhan Sapeken,” tambahnya.
Selanjutnya, Polsek Kangean melakukan pengembangan dengan mengamankan SY dan dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000, uang tunai Rp 3.000.000, sebuah HP merk Vivo dan dua buah gelang emas.
“Dalam proses interogasi, SY mengakui bahwa dirinya benar telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya,” lanjut Widiarti.
SY mengaku bahwa hasil penjualan emas tersebut sebagian telah digunakan untuk membeli HP Vivo dan menebus 2 buah gelang emas di pegadaian, sedangkan sisanya ada di ATM yang sudah diamankan tersebut.
“AR dan LK telah mengakui menjual pehiasan hasil curian itu seharga Rp 39.000.000,” pungkas Widiarti.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka dikenakan pasal 367 ayat 2 KUHP.