Gelapkan Uang Nasabah Hingga Setengah Miliar, Teller Bank Milik BUMN Ditangkap

Kejari Sumenep saat melakukan konferensi pers terkait tipikor pegawai BUMN atas penggelapan uang nasabah. (Istimewa)

asatoe.co, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap oknum pegawai salah satu Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumenep atas penggelapan uang nasabah hingga ratusan juta, Senin (19/7/2021).

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengungkapkan, jika pegawai Bank tersebut menempati posisi sebagai teller. Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan nama Bank tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini perkara dari BUMN plat merah, jadi kita tidak sebutkan mereknya, kalau pegawainya selaku pejabat yang bertugas dibagian teller BUMN,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya Kejari Sumenep menetapkan inisial NA sebagai tersangka.

“Jadi tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019,” jelasnya.

Adi mengungkapkan, saat ini telah dilakukan penahanan tersangka di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Namun, apabila selama 20 hari Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan, akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka.

“Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *